Mengejutkan Eksekutor Penembak Anggota TNI Kapten Inf Abdul Majid adalah Tukang Pangkas

Mengejutkan ternyata eksekutor penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie Kapten Inf Abdul Majid (53) adalah seorang tukang pangkas.

Kapten Inf Abdul Majid (53) tewas setelah diberondong oleh eksekutor F (42), seorang tukang cukur, dengan senjata laras panjang SS1-V2.

Senjata SS1-V2 yang digunakan F adalah milik D (43) seorang petani.

Satu tersangka lagi adalah M (41) wiraswasta, sebagai perencana pertemuan dan kenal dengan korban Kapten Abdul Majid.

Tiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Tersangka M ditangkap di Gampong Langgien Sagu, Kecamatan Banda Baru, Pidie Jaya, Minggu, pukul 06.00 WIB.

Tersangka F ditangkap di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Sagu, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, pagi tadi, sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka D ditangkap dini hari tadi, sekitar pukul 00.20 WIB di Gampong Tanjung Mali, Kecamatan Sakti, Pidie.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu pucuk senjata beserta amunisi dan uang tunai Rp 35 juta.

"Tiga tersangka yang berhasil ditangkap kemarin yaitu D (48) pemilik senjata, M (41), dan F (42)," ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam konferensi pers, Minggu (31/10/2021).

Kronologi Perampokan 

Tersangka AF, D, dan M telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di wilayah Pidie, Aceh, Kapten Inf Abdul Majid (53).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menjelaskan, tersangka M yang telah mengenal korban, mengetahui bahwa biasanya korban membawa sejumlah uang di dalam mobilnya.

M yang mengetahui informasi itu kemudian pada Rabu (27/10/2021) mengajak AF dan D bertemu di ladang cabai milik D.

Di sana M mengajak AF dan D untuk merampok korban.

Setelah bersepakat, rencana tersebut kemudian dijalankan.

Sang eksekutor AF dipersenjatai SS1 V2 yang berasal dari sisa konflik di Aceh.

M kemudian mengajak korban bertemu di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, Kamis (28/10/2021).

Sebelum bertemu, M menyampaikan kepada pelaku F agar menembak mobil yang ditumpangi korban ketika M keluar dari mobil korban.

F yang melihat M sudah keluar dari mobil, kemudian menembak pintu sopir hingga menewaskan korban.

M kemudian masuk ke dalam mobil dan membawa lari uang sebesar Rp 35 juta.

Keesokan harinya, F, D, dan M kembali bertemu di ladang D untuk bagi hasil.

Kepada rekannya, M mengaku uang yang dibawa korban hanya berjumlah Rp 5 juta.

Uang itu kemudian dibagikan masing-masing untuk F sebesar Rp 1 juta, D Rp 500.000, dan sisanya M.

"Ini murni perampokan, kami sudah dalami. Mereka ingin menguasai uang korban," ujar Winardy.

Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 365 KUHP jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

sumber:tribunnews.co.id


Belum ada Komentar untuk "Mengejutkan Eksekutor Penembak Anggota TNI Kapten Inf Abdul Majid adalah Tukang Pangkas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel